Kepala Kejaksaan Negeri(KAJARI)Kota Pagar Alam DR.Ira Febrina.SH.M.SI Memimpin Langsung Acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,(INKRACHT)Senin(08/12/2025).
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Pagar Alam
Upaya memutus rantai peredaran Narkoba di Kota Pagar Kejari Memusnahan barang bukti senilai kurang lebih Rp1 miliar, yang menurut Kejaksaan Negeri Pagar Alam berpotensi menyelamatkan hingga 2.000 jiwa manusia. Pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2024 hingga September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam,DR.Ira Febriana SH MH, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga bentuk proteksi nyata terhadap Masyarakat.
“Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan hari ini nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan pemusnahan ini, sekitar 2.000 jiwa terselamatkan dari ancaman Narkoba,” Ujarnya.
Ira juga menegaskan harapannya agar langkah ini menjadi momentum menurunkan peredaran gelap Narkoba di Pagar Alam.
“Ke depan kami berharap peredaran Narkoba terus menurun dan kesadaran Masyarakat semakin kuat untuk melindungi generasi muda dari Bahaya Narkoba,” Tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansah, Wakil Ketua I DPRD Hj. Dessy Siska SE, perwakilan Pengadilan, Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Apriandri SH, serta perwakilan BNN.
Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansah, juga mengimbau Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran Narkoba yang terus beradaptasi dengan berbagai modus.
“Kami berharap Masyarakat selalu waspada, lindungi keluarga masing-masing dari bahaya Narkoba. Perang melawan Narkoba tidak bisa dilakukan pemerintah saja, harus bersama-sama,” Ucapnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan :
1. 53 Perkara Narkotika
Shabu-shabu: 724,128 gram
Ganja: 8.841,462 gram
Inex: 21 butir
Handphone: 21 unit
Senjata tajam: 3 buah
Barang lain: 2 buah (helm dan bantal)
2. 16 Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)
Senjata tajam: 6 buah
Handphone: 1 unit
Barang lain: 27 buah (9 kaos, 9 celana, 1 sweater, 1 topi, 1 ikat pinggang, 1 pasang sandal, 1 kerudung, 1 besi behel, 1 tangga, 1 helm, 1 kunci)
3. 24 Perkara KAMNEGTIBUN
Senjata tajam: 9 buah
Handphone: 1 unit
Barang lain: 74 buah (20 kaos, 26 celana, 4 sweater, 1 topi, 1 ikat pinggang, 1 air softgun, dan lainnya).
Dengan pemusnahan besar ini, jajaran penegak hukum dan Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Pagar Alam terus memperkuat barisan untuk melindungi Masyarakat dari ancaman Narkoba dan tindak kriminal lainnya,(SIPRI/PIRI).



