MANTAN KADIN PUTR DAPLIS JONI MENANGGAPI DENGAN SANTAI TERKAIT SK PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA DARI PJ.SEKDA.

Advertisement

iklan

MANTAN KADIN PUTR DAPLIS JONI MENANGGAPI DENGAN SANTAI TERKAIT SK PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA DARI PJ.SEKDA.

Jumat, 25 April 2025





PAGAR ALAM,DEMPORADARNUSANTARANEWS

Kepala Dinas PUTR Daplis Menanggapi Dengan Santai terkait SK Pembebasan Tugas Sementara yg di Keluarkan Pj.Sekda Pagar Alam Daniel Tertanggal 21/04/2025., Daplis Menegaskan Apapun Itu Saya Terima dengan Legowo Apabila Memang Sudah Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku,Saya dikenakan Sanksi di Siplin Pasal 31 ayat 1, Karena Tidak Hadir Pada Saat Rapat Penetapan Efisiensi Anggaran,Maka Pada tanggal /17/04/2025 Saya di Panggil Oleh Pj.Sekda Melalui Surat.Saya Hadir dan Sudah Saya Jawab Apa yang di Pertanyakan Pj.Sekda,Saya Akan di Panggil Kembali Nantinya.



"Namun Tanpa ada Surat Panggilan Kedua dan Seterusnya Saya Sudah Menerima SK Pembebasan Tugas Sementara, Sedangkan Sampai Saat ini Saya Belum Pernah di Periksa Ataupun di Panggil Oleh Inspektorat Selaku Pembina Kepegawaian dan Belum Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hukuman,Kalau Hanya Sekedar Tidak Hadir Satu Hari, Saya Rasa Banyak OPD yang tidak Hadir di Kegiatan lain yang yang Jenisnya tidak boleh Berwakil, Namun tidak di Permasalahkan. Selama Saya Menjabat Kadin PUTR Rasanys Belum Pernah Saya Melakukan Kesalahsn yang Fatal Tegasnya.



Kadin PUTR Saat ini di Jabat Oleh Deny Novi Selaku Plh, yang Juga Masih Menjabat Sebagai Sekretaris di Dinas Perkim Kota Pagar Alam..



Sementara Pj Sekda Kota Pagar Alam Daniel  saat di Konfirmasi  Via WhatsApp Prihal SK Pembebasan Tugas Sementara Kadis PUTR Pada jumat Siang/25/04/2025/Tidsk ada Jawabsn Hingga Berita ini di Terbitkan*sipri





Sumber by:rekan pers